Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Pembukaan Rekening Bank
Rekening berarti suatu rekening dalam rupiah atau mata uang asing yang dibuka dan di tatausahakan oleh Bank. Setiap nasabah yang ingin membuka rekening akan diberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu sendiri adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah untuk tujuan pembukaan rekening.
Pada umumnya persyaratan pembukaan rekening adalah sebagai berikut :
1. KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya (di fotocopy 2 lembar)
2. Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank (Rp. 50.000)
3. Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
4. Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.
Beberapa bank bisa membuat kartu atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang nama anda pada kartu tersebut. Jika bank tersebut bisa membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang kembali di lain waktu.
Ketika kartu ATM dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda
DEPOSITO Bank BTN
Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah
Manfaat :
• Bunga menarik.
• Bunga deposito dapat dikapitalisasikan ke dalam pokok.
• Bunga deposito dapat dipindahbukukan untuk pembayaran angsuran rumah, tagihan rekening listrik dan telepon.
• Jangka waktu penempatan bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
• Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (Kredit Swadana).
Syarat dan Ketentuan :
• Dapat dibuka atas nama perorangan atau perusahaan/lembaga.
• Berlaku bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
• Melampirkan foto copy KTP atau identitas diri lainnya.
Minimum penempatan :
o Perorangan Rp. 1.000.000,-
o Lembaga Rp 5.000.000,-
• Mengisi dan menandatangani formulir Pembukaan Rekening.
Suku Bunga Deposito BTN | |
1 bulan < 100.000.000,- | 4.25% |
3 bulan < 100.000.000,- | 4.50% |
6 bulan < 100.000.000,- | 4.75% |
12 bulan < 100.000.000,- | 5.00% |
24 bulan < 100.000.000,- | 5.00% |
1 bulan >= 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,- | 4.50% |
3 bulan >= 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,- | 4.75% |
6 bulan >= 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,- | 5.00% |
12 bulan >= 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,- | 5.25% |
24 bulan >= 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,- | 5.25% |
1 bulan >= 1.000.000.000,- | 4.75% |
3 bulan >= 1.000.000.000,- | 5.00% |
6 bulan >= 1.000.000.000,- | 5.00% |
12 bulan >= 1.000.000.000,- | 5.25% |
24 bulan >= 1.000.000.000,- | 5.25% |
Last update: 05/2012 |
0 comments:
Post a Comment