Home » » Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Written By Unknown on Wednesday, September 24, 2014 | 2:58 PM



Dunia maya Indonesia jelang tutup Agustus 2014 ini kembali dihebohkan dengan kasus “Pencemaran nama baik”.
Kali ini netizen yang tersandung adalah Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Flo (panggilan akrabnya), dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.
Nama Flo mencuat setelah ramai diperbincangkan di social media karena postingan di akun Path dan Twitter miliknya yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Setidaknya itu tercermin dari langkah LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) yang mempolisikannya.
Flo kabarnya telah  dimasukkan dalam sel tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepantasan     
Mengutip data dari Safenetvoice.org, setidaknya sudah ada sekitar 50 orang di Indonesia yang merasakan tajamnya pedang dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik secara online.
Pasal ini memang  dianggap sebagai momok menakutkan oleh Netizen karena delik penghinaan di dalamnya bersifat subjektif. Singkatnya, perasaan telah terserangnya nama baik atau kehormatan seseorang ialah hak penuh dari korban.
Korbanlah yang dapat menentukan bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baiknya walau penilaian subjektif ini harus diimbangi dengan kriteria-kriteria yang lebih objektif.
Sebenarnya, jika azas demokrasi dan kebebasan berpendapat disepakati di dunia maya, sanksi sosial  sudah cukup untuk masalah seperti yang dihadapi Flo. Apalagi, Flo sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka.
Hal yang mengkhawatirkan adalah jika kasus seperti Flo ini terus dibiarkan berlanjut ke pengadilan dan menjadi yurisprudensi bagi Aparat Penegak Hukum di kota-kota lainnya di Indonesia. Tak terbayangkan sesaknya penjara nantinya dipenuhi oleh narapidana pencemaran nama baik, bukannya korputor, pembunuh, atau pengedar Narkoba.
Jika itu yang terjadi, lonceng kematian bagi akal sehat, tenggang rasa serta kebebasan berpendapat di Indonesia mulai berdentang keras. Tentunya, kita tak menginginkan hal ini terjadi karena demokrasi di dunia maya sudah susah payah diperjuangkan sejak reformasi di mulai 1998 lalu.
Marilah kita terus mengedukasi Netizen agar lebih memperhatikan etika kala berinterkasi di dunia maya agar demokrasi bisa diselamatkan untuk kepentingan bersama.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Bro Comment :

follower facebook

tweet

Polling:

Bagaimana Menurut Anda Blog ini?
Bagus0%
Lumayan0%
Kurang0%
Kurang sekali0%

ads

Isi Blog:

Powered By Blogger

Artikel:

People View

 
Support : http://belajarofficeizzat.blogspot.com | http://tutorbuatblogizzat.blogspot.com | http://aldebaranizzatd.blogspot.com/
Copyright © 2013. Serbaserbi - All Rights Reserved
Template added by Creating Website Publis Blog Mas Template
Proudly powered by Blogger