Home » » AL - Jamari Says; Mengapa harus mempelajari Sihir, jika hanya untuk tau itu Sihir

AL - Jamari Says; Mengapa harus mempelajari Sihir, jika hanya untuk tau itu Sihir

Written By Unknown on Tuesday, April 22, 2014 | 2:41 PM

Di antara bentuk syirik yang banyak terjadi pada umat ini dan umat-umat sebelumnya adalah sihir. Sihir adalah perbuatan yang dihasilkan oleh adanya kesepakatan antara seorang manusia dengan syetan.

Dengan mempersembahkan peribadatan tertentu kepada syetan, maka seseorang akan mendapatkan bantuan untuk mendapatkan hal-hal tertentu yang diinginkannya. Seperti menceraikan antara sepasang suami istri, men-jadikan seorang benci kepada selainnya atau sebaliknya, menjadikan seseo-rang mencintai seorang lain, menyebabkan timbulnya suatu penyakit pada seseorang, mengelabui pemandangan dan lainnya. Banyak lagi macam-macam sihir yang ada pada zaman dahulu dan sekarang, khususnya yang muncul pada akhir-akhir ini dengan nama-nama baru, seperti paranormal, orang pin-tar dan lainnya.
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:

(( مَنْ عَقَدَ عُقْدَةً ثُمَّ نَفَثَ فِيْهَا فَقَدْ سَحَرَ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِّلَ إِلَيْهِ ))

“Barangsiapa membuat suatu ikatan, kemudian meniupnya, maka dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka telah berbuat syirik. Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (jimat) pada dirinya, maka dirinya akan dijadikan bersandar kepadanya.” (HR. Nasa’i No. 4011)

Sihir mempunyai hakikat yang nyata benar-benar ada, bukan hanya hayalan dan tipu muslihat kosong Kalau tidak demikian, niscaya kita tidak diperintahkan untuk berlindung kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– dari kejahatan-kejahatan tukang sihir.

Hukuman bagi sahir atau tukang sihir adalah dipenggal kepalanya.
Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– bersabda:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal kepalanya.” (HR. Tirmidzi No. 1400, Daruquthni 3/114, Hakim 4/360, Baihaqi dan Dzahabi, didha’ifkan oleh Ibnu Hajar dan Albani dalam Dha’if al-Jami’ No. 2698)

Walaupun dinilai dha’if, tetapi hukum yang terdapat dalam hadits tersebut (hukum penggal kepala) telah dipraktekkan oleh ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Umar, Ummul Mu`minin Hafshah bint ‘Umar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zundub bin ‘Abdullah, Zundak bin Ka’ab dan Qais bin Sa'ad, yang semuanya adalah shahabat. Hukuman ini juga dilaksanakan oleh ‘Umar bin Abdul ‘Aziz serta difatwakan oleh Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Hanifah dan lain-lainnya.

Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa seorang tukang sihir harus dibunuh, apabila sihirnya mencapai derajat kekufuran. Kalau tidak, maka tidak dibunuh.

Sebenarnya, tidak ada sihir tanpa harus berbuat syirik dengan syetan. Maka, kemungkinan besar yang dimaksud Imam Syafi’i adalah beragam tipu mus-lihat yang memakai nama sihir.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Bro Comment :

follower facebook

tweet

Polling:

Bagaimana Menurut Anda Blog ini?
Bagus0%
Lumayan0%
Kurang0%
Kurang sekali0%

ads

Isi Blog:

Powered By Blogger

Artikel:

People View

 
Support : http://belajarofficeizzat.blogspot.com | http://tutorbuatblogizzat.blogspot.com | http://aldebaranizzatd.blogspot.com/
Copyright © 2013. Serbaserbi - All Rights Reserved
Template added by Creating Website Publis Blog Mas Template
Proudly powered by Blogger