Tanya :
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?
Heru-samarinda
Jawab :
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?
Heru-samarinda
Jawab :
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani
membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa
An-Nur seingat kami pada kaset pertama.
Berhubung kami pernah menanyakan
permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada
di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai
berikut, “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan
tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik
baginya.”
Wallahu a’lam, ucapan beliau ini
juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya
bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman
Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah
ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”
____________
(1)
Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak
mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia
meninggal, wallahu a’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-menyusu-kepada-istri.html
0 comments:
Post a Comment